Senin, 02 Oktober 2017

MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT BERSAMA KOPERASI LiMa GARUDA



          Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah di semester 3 ini, yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Saya akan menganalisis sebuah Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, yaitu Koperasi Lima Garuda yang kantor pusatnya berlokasi di Ruko Mutiara Bekasi Blok C No. 12, Jl. Jend. A. Yani Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan T.(021) 292 86245 | F.(021) 292 86247.
Profil Koperasi Lima Garuda


Koperasi Lima Garuda adalah sebuah badan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam. Koperasi Lima Garuda berkantor pusat di Ruko Mutiara Bekasi Blok C No. 12, Jl. Jend. A. Yani Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan T,dan kantor cabang lainnya berada di, Tangerang, Pati, Jakarta (Jakarta Barat dan Utara),Depok,Bogor dan Semarang.
Koperasi Lima Garuda didirikan pada tanggal 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang berkedudukan di kota Bekasi, Jawa Barat.

BAB I  KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.     Konsep Koperasi

Ada 3 macam konsep koperasi yaitu konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang.
Menurut hasil analisis saya konsep koperasi yang di terapkan Koperasi Lima Garuda yaitu  konsep koperasi negara berkembang karena Koperasi Lima Garuda ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Koperasi Lima Garuda ingin menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Koperasi Lima Garuda ini mendapat campur tangan pemerintah dari sisi pengembangan dan pembinaan koperasi ini. Peran pemerintah sangatlah penting untuk kelangsungan dan tumbuh kembangnya koperasi ini.

2.     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut hasil analisis saya,Koperasi Lima Garuda menganut aliran persemakmuran (Commonwealth) dengan ciri-ciri sbagai berikut :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut analisis saya :
Aliran yang dianut Koperasi Lima Garuda ditentukan sesuai dengan Sistem ekonomi di Indonesia yaitu sistem ekonomi campuran. Koperasi Lima Garuda merupakan alat dalam meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya dengan memberikan berbagai layanan-layanan terbaik untuk para anggotanya. Salah satu layanan tersebut yaitu Kredit Mitra Usaha  yang ditujukan bagi pengusaha yang perputaran uang kas tergolong cepat seperti pedagang kebutuhan pokok,pedagang pakaian,pengusaha rumah makan sehingga para pengusaha dapat meminjam dana dengan berbagai keuntungan yaitu :
·         Bunga kredit bersaing.
·         Bunga kredit dapat dibayar setiap saat.
·         Dana kredit dapat ditarik dan dikembalikan kapan saja.
·         Pokok kredit dibayar pada saat jatuh tempo.
Dengan layanan tersebut anggota tidak terlalu di bebani dengan bunga yang tinggi sehingga anggota koperasi menjadi makmur dan taraf ekonomi masyarakat ikut meningkat.
Dengan demikian bisa di simpulkan bahwa Koperasi Lima Garuda menganut Aliran Persemakmuran.

3.     Sejarah  KOPERASI LiMa GARUDA

Koperasi Lima Garuda didirikan pada tanggal 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang berkedudukan di kota Bekasi, Jawa Barat.
Koperasi Lima Garuda didirikan oleh 28 anggotanya dengan modal awal senilai Rp 980 juta (sembilan ratus delapan puluh juta), mengembangkan nilai-nilai team work, integritas dan profesionalisme. Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia . Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis Koperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetisi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, memiliki akses keuangan dan hubungan yang baik dengan berbagai perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Jumlah aset Koperasi Lima Garuda per 30 Juni 2017 mencapai lebih dari Rp 350 miliar (Rp 351.436.363.651,-) dengan jumlah karyawan 216 orang dan kantor-kantor berada di Bekasi, Tangerang, Pati, Jakarta (Jakarta Barat dan Utara), dan Semarang.

BAB II  PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI

1.     Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Dalam fungsi ini,Koperasi Lima Garuda tidak hanyya memberikan pinjaman kepada anggotanya,tapi dia juga memberikan pinjaman kepada masyarakat pada umumnya. Dengan memberikan layanan yang terstandarisasi sehingga dapat memberikan hasil optimal kepada anggota dan masyarakat.
Layanan Pinjaman tesebut yaitu : Kredit Modal Kerja (KMK), dan Kredit Mitra Usaha (KMU).
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Dalam fungsi ini SHU digunakan oleh Koperasi Lima Garuda untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Koperasi Lima Garuda tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya. Pembagian SHU pada Koperasi Lima Garuda berdasarkan persentase berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam fungsi ini Koperasi Lima Garuda memiliki struktur kepengurusan yang baik dan lengkap. Terbukti Koperasi Lima Garuda meraih penghargaan pada rahun 2016 yaitu sebagai THE BEST COMPANY OF THE YEAR yang diselenggarakan oleh INDONESIA BUSINESS AWARD 2016. Penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pengawas,pengurus serta karyawan Koperasi  Lima Garuda,dan menjadi motivasi bagi masyarakat dan anggotanya untuk menjaga dan mengembangkan etos kerja dan prestasinya.
  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Fungsi ini juga sudah diterapkan oleh Koperasi Lima Garuda yang sesuai dengan falsafah pendiri yaitu Sukses Lahir Dari Semangat, Niat Baik, Kejujuran dan Keuletan dengan Diiringi Doa.

2.      Tujuan Koperasi

Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Koperasi Lima Garuda memiliki visi dan misi yaitu :
 Visi :
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Para Pendiri adalah sebagai berikut, "Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standard bank yang inovatif dan terpercaya".
Misi:
  1. Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
  2. Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.
3.     Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN ORGANISASI

1.     Bentuk Organisasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan.


Jajaran  pengurus KOPERASI LiMa GARUDA yaitu :
Pendiri dan ketua               : Surachmat Sunjoto
Sekretaris                          : Fadri Effendy
General Manager               : Yan Rezky Fahzan
Hard Disk Departement    : Tulus Edison Putra

2.     Hirarki Tanggung Jawab
a)      Pengurus 
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
b)      Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
1.   Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
2.   UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
3.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c)      Pengelola
1.      Karyawan/Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

d)     Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi..

e)      Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Referensi :
Materi bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus,Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01,Universitas Gunadarma