Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah di semester 3 ini, yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Saya akan menganalisis sebuah Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, yaitu Koperasi Lima Garuda yang kantor pusatnya berlokasi di Ruko Mutiara Bekasi Blok C No. 12, Jl. Jend. A. Yani Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan T.(021) 292 86245 | F.(021) 292 86247.
Profil
Koperasi Lima Garuda
Koperasi Lima
Garuda adalah sebuah badan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam.
Koperasi Lima Garuda berkantor pusat di Ruko Mutiara Bekasi Blok C No. 12, Jl.
Jend. A. Yani Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan T,dan kantor cabang lainnya
berada di, Tangerang, Pati, Jakarta (Jakarta Barat dan Utara),Depok,Bogor dan
Semarang.
Koperasi Lima
Garuda didirikan pada tanggal 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang
berkedudukan di kota Bekasi, Jawa Barat.
BAB I KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.
Konsep Koperasi
Ada
3 macam konsep koperasi yaitu konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis
dan konsep koperasi negara berkembang.
Menurut hasil analisis
saya konsep koperasi yang di terapkan Koperasi Lima Garuda yaitu konsep koperasi
negara berkembang karena Koperasi Lima Garuda ini memiliki tujuan utama untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Koperasi Lima
Garuda ingin menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada
khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan
keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang
didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Koperasi Lima
Garuda ini mendapat campur tangan pemerintah dari sisi pengembangan dan
pembinaan koperasi ini. Peran pemerintah sangatlah penting untuk kelangsungan
dan tumbuh kembangnya koperasi ini.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran:
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut
hasil analisis saya,Koperasi Lima Garuda menganut aliran persemakmuran
(Commonwealth) dengan ciri-ciri sbagai berikut :
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3.
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam
menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut analisis saya :
Aliran
yang dianut Koperasi Lima Garuda ditentukan sesuai dengan Sistem ekonomi di
Indonesia yaitu sistem ekonomi campuran. Koperasi Lima Garuda merupakan alat
dalam meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya dengan memberikan berbagai
layanan-layanan terbaik untuk para anggotanya. Salah satu layanan tersebut
yaitu Kredit Mitra Usaha yang ditujukan
bagi pengusaha yang perputaran uang kas tergolong cepat seperti pedagang
kebutuhan pokok,pedagang pakaian,pengusaha rumah makan sehingga para pengusaha
dapat meminjam dana dengan berbagai keuntungan yaitu :
·
Bunga kredit bersaing.
·
Bunga kredit dapat dibayar setiap saat.
·
Dana kredit dapat ditarik dan dikembalikan kapan saja.
·
Pokok kredit dibayar pada saat jatuh tempo.
Dengan layanan tersebut anggota
tidak terlalu di bebani dengan bunga yang tinggi sehingga anggota koperasi
menjadi makmur dan taraf ekonomi masyarakat ikut meningkat.
Dengan demikian bisa di
simpulkan bahwa Koperasi Lima Garuda menganut Aliran Persemakmuran.
3.
Sejarah
KOPERASI LiMa GARUDA
Koperasi Lima
Garuda didirikan pada tanggal 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang berkedudukan
di kota Bekasi, Jawa Barat.
Koperasi Lima Garuda didirikan
oleh 28 anggotanya dengan modal awal senilai Rp 980 juta (sembilan ratus
delapan puluh juta), mengembangkan nilai-nilai team work, integritas dan
profesionalisme. Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi
solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat
menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan
sesuai standar layanan perbankan di Indonesia . Kekuatan Koperasi Lima Garuda
terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap
kesinambungan bisnis Koperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan
yang memiliki kompetisi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di
Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan
handal, memiliki akses keuangan dan hubungan yang baik dengan berbagai
perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Jumlah aset Koperasi Lima Garuda
per 30 Juni 2017 mencapai lebih dari Rp 350 miliar (Rp 351.436.363.651,-)
dengan jumlah karyawan 216 orang dan kantor-kantor berada di Bekasi, Tangerang,
Pati, Jakarta (Jakarta Barat dan Utara), dan Semarang.
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP
PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand).
Menurut Undang – Undang
Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Koperasi berkaitan
dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Dalam
fungsi ini,Koperasi Lima Garuda tidak hanyya memberikan pinjaman kepada
anggotanya,tapi dia juga memberikan pinjaman kepada masyarakat pada umumnya.
Dengan memberikan layanan yang terstandarisasi sehingga dapat memberikan hasil
optimal kepada anggota dan masyarakat.
Layanan
Pinjaman tesebut yaitu : Kredit Modal Kerja (KMK), dan Kredit Mitra Usaha
(KMU).
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Dalam
fungsi ini SHU digunakan oleh Koperasi Lima Garuda untuk dibagikan kepada semua
anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan
dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian
SHU di Koperasi Lima Garuda tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh
anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap
anggotanya. Pembagian SHU pada Koperasi Lima Garuda berdasarkan persentase
berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam
fungsi ini Koperasi Lima Garuda memiliki struktur kepengurusan yang baik dan lengkap.
Terbukti Koperasi Lima Garuda meraih penghargaan pada rahun 2016 yaitu sebagai
THE BEST COMPANY OF THE YEAR yang diselenggarakan oleh INDONESIA BUSINESS AWARD
2016. Penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pengawas,pengurus
serta karyawan Koperasi Lima Garuda,dan menjadi motivasi bagi masyarakat dan
anggotanya untuk menjaga dan mengembangkan etos kerja dan prestasinya.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Fungsi
ini juga sudah diterapkan oleh Koperasi Lima Garuda yang sesuai dengan falsafah
pendiri yaitu Sukses Lahir Dari Semangat, Niat Baik, Kejujuran dan Keuletan dengan
Diiringi Doa.
2.
Tujuan Koperasi
Koperasi
Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan
finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya
dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan
perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat
kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Koperasi
Lima Garuda memiliki visi dan misi yaitu :
Visi
:
Sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh Para Pendiri adalah sebagai berikut, "Menjadi lembaga keuangan
pilihan dengan standard bank yang inovatif dan terpercaya".
Misi:
- Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
- Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
- Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
- Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN
ORGANISASI
1.
Bentuk Organisasi
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian
SHU
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
Jajaran pengurus KOPERASI LiMa GARUDA yaitu :
Pendiri dan ketua :
Surachmat Sunjoto
Sekretaris : Fadri Effendy
General Manager : Yan Rezky Fahzan
Hard Disk Departement : Tulus Edison Putra
2.
Hirarki Tanggung Jawab
a) Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
b)
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
1. Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
2. UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
3. Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c) Pengelola
1. Karyawan/Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
d) Anggota
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi..
e) Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Referensi :
Materi bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus,Dosen Ekonomi Koperasi 2EB01,Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar